Jumat, 23 Oktober 2015

12.     KORELASI JABATAN
No
Jabatan
Unit Kerja/ Instansi
Dalam Hal
1
Kepala Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan
Pengesahan Dokumen yang berkaitan dengan Laporan Tugas dan Progran Kepengawasan
2
Kepala Sekolah
Satuan pendidikan
Mengkoordinasikan Pembinaan, Pembimbingan dan penilaian Kepala Sekolah dan atau Guru Rumpun Mata Pelajaran
3
Kepala Bidang Tenaga Teknis dan Non Teknis
Dinas Pendidikan
Mengkoordinasikan Penilaian Kinerja Guru dan kepala Sekolah ( kalau diperlukan)
4
Koordinator Pengawas
Dinas Pendidikan/ UPTD
Mengkoordinasikan tugas pokok Kepengawasan
13.     KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No
Aspek
Faktor
1
Tempat Kerja
Kondusif dan Nyaman
2
Suhu
Sejuk
3
Udara
Sedang
4
Keadaan Ruang
Baik
5
Letak
Kompek perkantoran Pemerintah/ Strategis
6
Penerangan
baik
7
Suara
Jauh dari kebisingan
8
Keadaan Tempat Kerja
Tenang
9
Getaran
Tidak ada

14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA
No
Aspek
Faktor
1
Gangguan Mata
Sering mengoperasikan Laptop
2
Gangguan Tenggorokan
Berada sering di tengah tengah lingkungan sekolah yang tidak hijau
3
Gangguan lainnya
Tidak ada

15.  SYARAT JABATAN
PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  Masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik
     dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun
     atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
     sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai
     dengan satuan pendidikannya masing-masing;
b.  Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang
     Pendidikan;
c.  Memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang
     pengawasan;
d.  Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
e.  Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
f.  Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
g. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon
    Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
h. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
  Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai
  baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
16.     PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
1. Menyusun program pengawasan;
2. Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,      
    standar
    pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan ,kependidikan, standar sarana dan prasarana, , standar pembiayaan dan  
 standar penilaian pendidikan;
4. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program
    pengawasan pada sekolah binaan;
6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala  
    sekolah di       KKG/MGMP/MGP dan/atau  KKKS/MKKS dan sejenisnya;
7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala   
     sekolah;
8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun
    program    
    sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem
    informasi dan manajemen;
9.      Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala
sekolah;     
10.  Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok




17.    BUTIR INFORMASI LAINNYA
Pengawas adalah Tenaga Teknis Fungsional ang bertugas pada Satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Beban kerja 80 % ( delapan puluh persen ) berada pada Satuan pendidikan, dalam upaya pembinaan, pembimbingan dan Evaluasi Kinerja Guru dan Atau Kepala Sekolah. Mohon pertimbangan Kepala SKPD dalam penyusunan dan pelaksanaan absensi dikantor Dinas/ UPTD, demi efektivitas Kinerja Pengawas.


Pagaralam, Oktober 2015
Yang membuat


Drs. BENI ASWAN,M.Pd
NIP.19670421 199203 1 012




.    HASIL KERJA
No
Hasil Kerja
Jumlah Satuan
Waktu Yang Diperlukan
1
Rencana Program Tahunan Pembinaan Guru dan Atau Kepala Sekolah
1 ( satu)
1 (satu) bulan
2
Program Semester, RKA dan RKM
1 (satu)
2 (dua) bulan
3
Jadwan Pengawasan Tatap Muka dada sekolah Binaan
1 (satu)
1 (satu) bulan
4
Penyusunan Program Pemantauan 8 ( Delapan) Standar Nasional Pendidikan
1 (satu)
1 (satu) bulan
5
Pelaksanaan Supervisi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
1 (satu)
8 ( delapan) bulan
6
Pelaksanaan Supervisi  akademik Guru Rumpun Mata Pelajaran
40 (empat puluh)
8 (delapan) bulan
7
Monitoring Ulangan Akhir Semester
1 ( Satu)
1 (satu) bulan
8
Pembinaan guru dalam Teknik penilaian dan Analisis SKL
1 (satu)
1 ( satu) bulan
9
Supervisi Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah
1 (satu)
1 (satu)
10
Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
1 ( Satu)
1         (satu) bulan

10.     TANGGUNG JAWAB
Pengawas Sekolah Bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya.
11.     WEWENANG
Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan mtode kerja, menilai kinerja Guru dan Kepala Sekolah, menentukan dan/ atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan

.    HASIL KERJA
No
Hasil Kerja
Jumlah Satuan
Waktu Yang Diperlukan
1
Rencana Program Tahunan Pembinaan Guru dan Atau Kepala Sekolah
1 ( satu)
1 (satu) bulan
2
Program Semester, RKA dan RKM
1 (satu)
2 (dua) bulan
3
Jadwan Pengawasan Tatap Muka dada sekolah Binaan
1 (satu)
1 (satu) bulan
4
Penyusunan Program Pemantauan 8 ( Delapan) Standar Nasional Pendidikan
1 (satu)
1 (satu) bulan
5
Pelaksanaan Supervisi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
1 (satu)
8 ( delapan) bulan
6
Pelaksanaan Supervisi  akademik Guru Rumpun Mata Pelajaran
40 (empat puluh)
8 (delapan) bulan
7
Monitoring Ulangan Akhir Semester
1 ( Satu)
1 (satu) bulan
8
Pembinaan guru dalam Teknik penilaian dan Analisis SKL
1 (satu)
1 ( satu) bulan
9
Supervisi Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah
1 (satu)
1 (satu)
10
Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
1 ( Satu)
1         (satu) bulan

10.     TANGGUNG JAWAB
Pengawas Sekolah Bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya.
11.     WEWENANG
Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan mtode kerja, menilai kinerja Guru dan Kepala Sekolah, menentukan dan/ atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan
12.     KORELASI JABATAN
No
Jabatan
Unit Kerja/ Instansi
Dalam Hal
1
Kepala Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan
Pengesahan Dokumen yang berkaitan dengan Laporan Tugas dan Progran Kepengawasan
2
Kepala Sekolah
Satuan pendidikan
Mengkoordinasikan Pembinaan, Pembimbingan dan penilaian Kepala Sekolah dan atau Guru Rumpun Mata Pelajaran
3
Kepala Bidang Tenaga Teknis dan Non Teknis
Dinas Pendidikan
Mengkoordinasikan Penilaian Kinerja Guru dan kepala Sekolah ( kalau diperlukan)
4
Koordinator Pengawas
Dinas Pendidikan/ UPTD
Mengkoordinasikan tugas pokok Kepengawasan
13.     KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No
Aspek
Faktor
1
Tempat Kerja
Kondusif dan Nyaman
2
Suhu
Sejuk
3
Udara
Sedang
4
Keadaan Ruang
Baik
5
Letak
Kompek perkantoran Pemerintah/ Strategis
6
Penerangan
baik
7
Suara
Jauh dari kebisingan
8
Keadaan Tempat Kerja
Tenang
9
Getaran
Tidak ada

14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA
No
Aspek
Faktor
1
Gangguan Mata
Sering mengoperasikan Laptop
2
Gangguan Tenggorokan
Berada sering di tengah tengah lingkungan sekolah yang tidak hijau
3
Gangguan lainnya
Tidak ada

15.  SYARAT JABATAN
PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  Masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik
     dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun
     atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
     sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai
     dengan satuan pendidikannya masing-masing;
b.  Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang
     Pendidikan;
c.  Memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang
     pengawasan;
d.  Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
e.  Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
f.  Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
g. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon
    Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
h. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
  Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai
  baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
16.     PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
1. Menyusun program pengawasan;
2. Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,      
    standar
    pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan ,kependidikan, standar sarana dan prasarana, , standar pembiayaan dan  
 standar penilaian pendidikan;
4. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program
    pengawasan pada sekolah binaan;
6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala  
    sekolah di       KKG/MGMP/MGP dan/atau  KKKS/MKKS dan sejenisnya;
7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala   
     sekolah;
8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun
    program    
    sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem
    informasi dan manajemen;
9.      Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala
sekolah;     
10.  Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok




17.    BUTIR INFORMASI LAINNYA
Pengawas adalah Tenaga Teknis Fungsional ang bertugas pada Satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Beban kerja 80 % ( delapan puluh persen ) berada pada Satuan pendidikan, dalam upaya pembinaan, pembimbingan dan Evaluasi Kinerja Guru dan Atau Kepala Sekolah. Mohon pertimbangan Kepala SKPD dalam penyusunan dan pelaksanaan absensi dikantor Dinas/ UPTD, demi efektivitas Kinerja Pengawas.


Pagaralam, Oktober 2015
Yang membuat


Drs. BENI ASWAN,M.Pd
NIP.19670421 199203 1 012