. HASIL KERJA
No
|
Hasil Kerja
|
Jumlah Satuan
|
Waktu Yang Diperlukan
|
1
|
Rencana Program Tahunan Pembinaan Guru dan Atau Kepala Sekolah
|
1 ( satu)
|
1 (satu) bulan
|
2
|
Program Semester, RKA dan RKM
|
1 (satu)
|
2 (dua) bulan
|
3
|
Jadwan Pengawasan Tatap Muka dada sekolah Binaan
|
1 (satu)
|
1 (satu) bulan
|
4
|
Penyusunan Program Pemantauan 8 ( Delapan) Standar Nasional Pendidikan
|
1 (satu)
|
1 (satu) bulan
|
5
|
Pelaksanaan Supervisi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
|
1 (satu)
|
8 ( delapan) bulan
|
6
|
Pelaksanaan Supervisi akademik Guru Rumpun Mata Pelajaran
|
40 (empat puluh)
|
8 (delapan) bulan
|
7
|
Monitoring Ulangan Akhir Semester
|
1 ( Satu)
|
1 (satu) bulan
|
8
|
Pembinaan guru dalam Teknik penilaian dan Analisis SKL
|
1 (satu)
|
1 ( satu) bulan
|
9
|
Supervisi Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah
|
1 (satu)
|
1 (satu)
|
10
|
Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
|
1 ( Satu)
|
1 (satu) bulan
|
10. TANGGUNG JAWAB
Pengawas Sekolah Bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya.
11. WEWENANG
Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan mtode kerja, menilai kinerja Guru dan Kepala Sekolah, menentukan dan/ atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan
12. KORELASI JABATAN
No
|
Jabatan
|
Unit Kerja/ Instansi
|
Dalam Hal
|
1
|
Kepala Dinas Pendidikan
|
Dinas Pendidikan
|
Pengesahan Dokumen yang berkaitan dengan Laporan Tugas dan Progran Kepengawasan
|
2
|
Kepala Sekolah
|
Satuan pendidikan
|
Mengkoordinasikan Pembinaan, Pembimbingan dan penilaian Kepala Sekolah dan atau Guru Rumpun Mata Pelajaran
|
3
|
Kepala Bidang Tenaga Teknis dan Non Teknis
|
Dinas Pendidikan
|
Mengkoordinasikan Penilaian Kinerja Guru dan kepala Sekolah ( kalau diperlukan)
|
4
|
Koordinator Pengawas
|
Dinas Pendidikan/ UPTD
|
Mengkoordinasikan tugas pokok Kepengawasan
|
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No
|
Aspek
|
Faktor
|
1
|
Tempat Kerja
|
Kondusif dan Nyaman
|
2
|
Suhu
|
Sejuk
|
3
|
Udara
|
Sedang
|
4
|
Keadaan Ruang
|
Baik
|
5
|
Letak
|
Kompek perkantoran Pemerintah/ Strategis
|
6
|
Penerangan
|
baik
|
7
|
Suara
|
Jauh dari kebisingan
|
8
|
Keadaan Tempat Kerja
|
Tenang
|
9
|
Getaran
|
Tidak ada
|
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA
No
|
Aspek
|
Faktor
|
1
|
Gangguan Mata
|
Sering mengoperasikan Laptop
|
2
|
Gangguan Tenggorokan
|
Berada sering di tengah tengah lingkungan sekolah yang tidak hijau
|
3
|
Gangguan lainnya
|
Tidak ada
|
15. SYARAT JABATAN
PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik
dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun
atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai
dengan satuan pendidikannya masing-masing;
b. Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang
Pendidikan;
c. Memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang
pengawasan;
d. Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
e. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
f. Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
g. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon
Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
h. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
1. Menyusun program pengawasan;
2. Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan ,kependidikan, standar sarana dan prasarana, , standar pembiayaan dan
standar penilaian pendidikan;
4. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan pada sekolah binaan;
6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala
sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala
sekolah;
8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun
program
sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem
informasi dan manajemen;
9. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala
sekolah;
10. Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok
17. BUTIR INFORMASI LAINNYA
Pengawas adalah Tenaga Teknis Fungsional ang bertugas pada Satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Beban kerja 80 % ( delapan puluh persen ) berada pada Satuan pendidikan, dalam upaya pembinaan, pembimbingan dan Evaluasi Kinerja Guru dan Atau Kepala Sekolah. Mohon pertimbangan Kepala SKPD dalam penyusunan dan pelaksanaan absensi dikantor Dinas/ UPTD, demi efektivitas Kinerja Pengawas.
Pagaralam, Oktober 2015
Yang membuat
Drs. BENI ASWAN,M.Pd
NIP.19670421 199203 1 012
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar