12. KORELASI JABATAN
No
|
Jabatan
|
Unit Kerja/ Instansi
|
Dalam Hal
|
1
|
Kepala Dinas Pendidikan
|
Dinas Pendidikan
|
Pengesahan Dokumen yang berkaitan dengan Laporan Tugas dan Progran Kepengawasan
|
2
|
Kepala Sekolah
|
Satuan pendidikan
|
Mengkoordinasikan Pembinaan, Pembimbingan dan penilaian Kepala Sekolah dan atau Guru Rumpun Mata Pelajaran
|
3
|
Kepala Bidang Tenaga Teknis dan Non Teknis
|
Dinas Pendidikan
|
Mengkoordinasikan Penilaian Kinerja Guru dan kepala Sekolah ( kalau diperlukan)
|
4
|
Koordinator Pengawas
|
Dinas Pendidikan/ UPTD
|
Mengkoordinasikan tugas pokok Kepengawasan
|
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No
|
Aspek
|
Faktor
|
1
|
Tempat Kerja
|
Kondusif dan Nyaman
|
2
|
Suhu
|
Sejuk
|
3
|
Udara
|
Sedang
|
4
|
Keadaan Ruang
|
Baik
|
5
|
Letak
|
Kompek perkantoran Pemerintah/ Strategis
|
6
|
Penerangan
|
baik
|
7
|
Suara
|
Jauh dari kebisingan
|
8
|
Keadaan Tempat Kerja
|
Tenang
|
9
|
Getaran
|
Tidak ada
|
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA
No
|
Aspek
|
Faktor
|
1
|
Gangguan Mata
|
Sering mengoperasikan Laptop
|
2
|
Gangguan Tenggorokan
|
Berada sering di tengah tengah lingkungan sekolah yang tidak hijau
|
3
|
Gangguan lainnya
|
Tidak ada
|
15. SYARAT JABATAN
PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik
dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun
atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai
dengan satuan pendidikannya masing-masing;
b. Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang
Pendidikan;
c. Memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang
pengawasan;
d. Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
e. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
f. Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
g. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon
Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
h. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
1. Menyusun program pengawasan;
2. Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan ,kependidikan, standar sarana dan prasarana, , standar pembiayaan dan
standar penilaian pendidikan;
4. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan pada sekolah binaan;
6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala
sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala
sekolah;
8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun
program
sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem
informasi dan manajemen;
9. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala
sekolah;
10. Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok
17. BUTIR INFORMASI LAINNYA
Pengawas adalah Tenaga Teknis Fungsional ang bertugas pada Satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Beban kerja 80 % ( delapan puluh persen ) berada pada Satuan pendidikan, dalam upaya pembinaan, pembimbingan dan Evaluasi Kinerja Guru dan Atau Kepala Sekolah. Mohon pertimbangan Kepala SKPD dalam penyusunan dan pelaksanaan absensi dikantor Dinas/ UPTD, demi efektivitas Kinerja Pengawas.
Pagaralam, Oktober 2015
Yang membuat
Drs. BENI ASWAN,M.Pd
NIP.19670421 199203 1 012
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar