Jumat, 23 Oktober 2015

12.     KORELASI JABATAN
No
Jabatan
Unit Kerja/ Instansi
Dalam Hal
1
Kepala Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan
Pengesahan Dokumen yang berkaitan dengan Laporan Tugas dan Progran Kepengawasan
2
Kepala Sekolah
Satuan pendidikan
Mengkoordinasikan Pembinaan, Pembimbingan dan penilaian Kepala Sekolah dan atau Guru Rumpun Mata Pelajaran
3
Kepala Bidang Tenaga Teknis dan Non Teknis
Dinas Pendidikan
Mengkoordinasikan Penilaian Kinerja Guru dan kepala Sekolah ( kalau diperlukan)
4
Koordinator Pengawas
Dinas Pendidikan/ UPTD
Mengkoordinasikan tugas pokok Kepengawasan
13.     KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No
Aspek
Faktor
1
Tempat Kerja
Kondusif dan Nyaman
2
Suhu
Sejuk
3
Udara
Sedang
4
Keadaan Ruang
Baik
5
Letak
Kompek perkantoran Pemerintah/ Strategis
6
Penerangan
baik
7
Suara
Jauh dari kebisingan
8
Keadaan Tempat Kerja
Tenang
9
Getaran
Tidak ada

14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA
No
Aspek
Faktor
1
Gangguan Mata
Sering mengoperasikan Laptop
2
Gangguan Tenggorokan
Berada sering di tengah tengah lingkungan sekolah yang tidak hijau
3
Gangguan lainnya
Tidak ada

15.  SYARAT JABATAN
PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  Masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik
     dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun
     atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
     sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai
     dengan satuan pendidikannya masing-masing;
b.  Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang
     Pendidikan;
c.  Memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang
     pengawasan;
d.  Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
e.  Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
f.  Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
g. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon
    Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
h. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
  Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai
  baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
16.     PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
1. Menyusun program pengawasan;
2. Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,      
    standar
    pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan ,kependidikan, standar sarana dan prasarana, , standar pembiayaan dan  
 standar penilaian pendidikan;
4. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program
    pengawasan pada sekolah binaan;
6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala  
    sekolah di       KKG/MGMP/MGP dan/atau  KKKS/MKKS dan sejenisnya;
7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala   
     sekolah;
8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun
    program    
    sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem
    informasi dan manajemen;
9.      Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala
sekolah;     
10.  Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok




17.    BUTIR INFORMASI LAINNYA
Pengawas adalah Tenaga Teknis Fungsional ang bertugas pada Satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Beban kerja 80 % ( delapan puluh persen ) berada pada Satuan pendidikan, dalam upaya pembinaan, pembimbingan dan Evaluasi Kinerja Guru dan Atau Kepala Sekolah. Mohon pertimbangan Kepala SKPD dalam penyusunan dan pelaksanaan absensi dikantor Dinas/ UPTD, demi efektivitas Kinerja Pengawas.


Pagaralam, Oktober 2015
Yang membuat


Drs. BENI ASWAN,M.Pd
NIP.19670421 199203 1 012




Tidak ada komentar:

Posting Komentar